Peraturan Bupati Semarang Nomor 99 Tahun 2017

Peraturan Bupati Semarang Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Besaran Kompensasi Kerja Karena Resiko Kerja Bagi Petugas Pelaksana Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Dengan Perjanjian Kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2018

ABSTRAK

Peraturan Bupati Semarang Nomor 99 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan secara berkeadilan dan untuk memacu produktifitas kerja sesuai dengan tanggung jawabnya, maka kepada Petugas Pelaksana Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dengan Perjanjian Kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang perlu diberikan kompensasi karena resiko kerja;
  2. bahwa agar pelaksanaan pemberian kompensasi karena resiko kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berdaya guna dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu diatur Besaran Kompensasi Kerja karena Resiko Kerja bagi Petugas Pelaksana Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Dengan Perjanjian Kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran di Lingkungan Kabupaten Semarang;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;

Dasar hukum Peraturan Bupati Semarang Nomor 99 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
  12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2017
  18. Peraturan Bupati Semarang Nomor 94 Tahun 2017
  19. Peraturan Bupati Semarang Nomor 95 Tahun 2017

Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pemberian kompensasi, besaran kompensasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
99 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Besaran Kompensasi Kerja Karena Resiko Kerja Bagi Petugas Pelaksana Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Dengan Perjanjian Kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2017

Berlaku Tanggal
28 Desember 2017

Sumber
BD Kabupaten Semarang Tahun 2017 No. 99

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (67.25 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar