Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 07 Tahun 2015

Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 07 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2015

ABSTRAK

Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 07 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2015.

Dasar hukum Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 07 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
  9. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014,
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 1 Tahun 2015.

Peraturan ini menetapkan Rincian Dasa Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2015. Peraturan ini mengatur pula cara perhitungan Dana Desa tersebut. Sementara itu untuk penggunaannya, peraturan ini mengatur bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai prioritas yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015. Lebih lanjut peraturan ini mengatur tentang pertanggungjawaban Dana Desa yaitu diatur bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Kepala Desa dengan dikoordinasikan oleh camat setempat menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa Semester I dan Semester II kepada Bupati. Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam hal kepala desa tidak menyampaikan APBDesa dan/atau laporan realisasi penggunaan semester sebelumnya maka Bupati dapat menunda penyaluran Dana Desa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat

Nomor
07 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2015

Ditetapkan Tanggal
15 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
15 Mei 2015

Berlaku Tanggal
15 Mei 2015

Sumber
LD.2015/NO. , TLD No. , LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 8 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (250.15 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar