Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa.

ABSTRAK

Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa.

Dasar hukum Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 4 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat

Nomor
4 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa.

Ditetapkan Tanggal
03 April 2021

Diundangkan Tanggal
05 April 2021

Berlaku Tanggal
05 April 2021

Sumber
BD.2021/NO. 0221, TBD.2021 LL SETDA KAB. SBB : 5 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (3.16 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar