Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 8.a Tahun 2020

Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 8.a Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 8.a Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pembentukan Badan Usaha Milik Desa dalam rangka pengembangan dan peningkatan perekonomian masyarakat desa. Dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa perlu peran Pemerintah Daerah untuk pembinaan, pengawasan dan peningkatan sumberdaya manusia. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, maka diperlukan pengaturan tentang pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Berdasarkan Pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.

Dasar hukum Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 8.a Tahun 2020 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang – Undang Nomor 9 tahun 2015.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat

Nomor
8.a Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Ditetapkan Tanggal
09 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
10 Maret 2020

Berlaku Tanggal
10 Maret 2020

Sumber
BD.2020/NO.0200.a, TBD.2021, LL SETDA KAB. SBB : 10 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (278.47 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar