PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 8.a Tahun 2021 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 8.a Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang bersih, berwibawa, bertanggungjawab, memiliki Integritas dalam menjalankan tugas diperlukan kode etik Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat. Sesuai ketentuan Peratuan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil maka, perlu memebentuk peratutan teknis sebagai pedoman dalam mengatur Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat. Sehingga berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dasar hukum Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 8.a Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18 ayat (6);
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020;
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004;
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018;
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019;
- dan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2017.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 8.a Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.