Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur

ABSTRAK

Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 11 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan fungsional dan menunjang terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), maka setiap temuan hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), wajib ditindaklanjuti secara konsisten oleh Pimpinan Unit Kerja/atasan langsung sebagai penanggung jawab kegiatan. Tindak lanjut hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah tersebut sangat diperlukan dalam rangka rnemperbaiki manajemen Pemerintah, antara lain aspek kelemhagaan, ketatalaksanaan dan SDM Aparatur, serta dasar penilaian kinerja pimpinan unit kerja agar suatu ternuan yang sarna tidak terulang kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, pertu menetapkan peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Penanqanan TindaK Lan]ut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daeran Kabupaten Seram Bagian Timur.

Dasar hukum Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 11 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
  12. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010.

Peraturan bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Penanqanan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur sebagai acuan bagi Pimpinan Unit Kerja dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur

Nomor
11 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Standar Operasional Prosedur Penanganan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur

Ditetapkan Tanggal
24 Juni 2016

Diundangkan Tanggal
24 Juni 2016

Berlaku Tanggal
24 Juni 2016

Sumber
BD.2016/11, LL SETDA KAB. SBT : 8 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 11 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (6.2 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar