Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 2.B Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Pembangunan/peningkatan Infrastruktur Melalui Swakelola
ABSTRAK
Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 2.B Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan kegiatan pembangunan/peningkatan Infrastruktur dengan metode pengadaan secara swakelola perlu diatur dan ditetapkan mekanisme dan teknis pelaksanaan serta prosedur pembayaran prestasi pekerjaan dalam Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 2.B Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 4 ayat (1) UUD Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
- Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur nomor 12 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Kegiatan Pembangunan/Peningkatan Infrastruktur Melalui Swakelola. Kegiatan Pembangunan/Peningkatan Infrastruktur adalah kegiatan yang dialokasikan pembiayaanya di dalam belanja pengadaan barang/jasa pada pelaksanaan APBD Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2015 dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum. Kegiatan Pembangunan/Peningkatan Infrastruktur adalah Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan melalui metode swakelola.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.