Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 7.2 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 7.2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur

ABSTRAK

Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 7.2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan andal, sistematis, utuh, menyeluruh, dan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur.

Dasar hukum Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 7.2 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003;
  3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2011;
  8. dan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2012.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur

Nomor
7.2

Tahun
2022

Tentang
Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur

Ditetapkan Tanggal
21 Maret 2022

Diundangkan Tanggal
21 Maret 2022

Berlaku Tanggal
21 Maret 2022

Sumber
BD. NO. 2022/467.2 LL KAB. SBT : 7 HLM.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 7.2 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar