Peraturan Bupati Serang Nomor 05 Tahun 2015

Peraturan Bupati Serang Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Rincian Pengalokasian Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi pada Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015

ABSTRAK

Peraturan Bupati Serang Nomor 05 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat 2 Peraturan Gubernur Banten Nomor 69 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Berusbsidi pada Sektor Peertanian Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Pengalokasian Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Pada Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;

Dasar hukum Peraturan Bupati Serang Nomor 05 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No.23 Tahun 2000
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013
  5. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 130/Permentan/Sr.130/11/2014
  6. Peraturan Gubernur Banten Nomor 7 Tahun 2014

1.ketentuan umum;
2.pupuk bersubsidi;
3.penyaluran;
4.pengawasan dan pelaporan ;
5.ketentuan dan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Serang

Nomor
05 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Rincian Pengalokasian Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi pada Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015

Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
05 Januari 2015

Berlaku Tanggal
05 Januari 2015

Sumber
BD.2015/NO.05

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (322 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar