Peraturan Bupati Serang Nomor 22 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Serang Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serang

ABSTRAK

Dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian atas Peraturan Bupati Serang Nomor 28 Tahun 2018.

Dasar hukum Peraturan Bupati Serang Nomor 22 Tahun 2021 ini adalah :

UU Nomor 23 Tahun 2000;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 40 Tahun 2004UU Nomor 3 Tahun 2005;
UU Nomor 24 Tahun 2007;
UU Nomor 11 Tahun 2009;
UU Nomor 40 Tahun 2009;
UU Nomor 10 Tahun 2010;
UU Nomor 23 Tahun 2011;
UU Nomor 17 Tahun 2013;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
UU Nomor 9 Tahun 2015;
UU Nomor 30 Tahun 2014;
UU Nomor 18 Tahun 2019.

Peraturan Bupati Serang Nomor 22 Tahun 2021, terdiri dari :

1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup, 3. Belanja Hibah;
4. Belanja Bantuan Sosial;
5. monitoring, Evaluasi, Pengawasan;
6. Ketentuan Lain-Lain;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Serang

Nomor
22 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serang

Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2021

Diundangkan Tanggal
20 Mei 2021

Berlaku Tanggal
20 Mei 2021

Sumber
BD Nomor 20 Tahun 2021

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Serang Nomor 22 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (500 KB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar