PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Serang Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemungutan Pajak Parkir
ABSTRAK
Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat dalam mewujudkan kemandirian daerah, diperlukan penguatan administrasi pemungutan pajak daerah.
Psl 18 ayat (6) UU D 1945, UU No 23 Th 2014, UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015, UU No 28 Th 2009, UU No 12 Th 2011, PP No 60 Th 2008, PP No 91 Th 2010, PP No 55 Th 2016, PP No 12 Th 2019, Permenkeu No 207/PMK.07/2018, Perda Kab Serang No 15 Th 2006, Perda Kab Serang No 22 Th 2006, Perda kab serang No 5 Th 2016, Perda Kab Serang No 8 Th 2018, Perda Kab Serang No 10 Th 2018.
1. Ketentuan Umum, 2. Perdaftaran Wajib Pajak, 3. Penerbitan, pengisian Dan Penyampaian, SPTPD, STPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN Dan SSPD, 4. Pembayaran, jatuh Tempo Pembayaran, Dan Tempat Pembayaran, 5. Dasar Pengenaan Dan penghitunagn Pajak, 6. Penagihan Pajak, 7. Pemberian pengurangan, Keringanan, Angsuran, penundaan Serta Pembebasan Pajak, 8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurantgan Ketetapan Dan Penghapusan Atau pengurangan Sanksi Administratif, 9. Penghapusan Piutang Pajak yang sudah Kadaluarsa, 10. Kriteria Wajib Pajak, Besaran Omzet Serta Tata cara Pembukuan Atau pencatatan, 11. Pemeriksaan, 12. Dokumen pemungutan Pajak parkir, 13. Ketentuan peralihan, 14. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Serang Nomor 24 Tahun 2020