Peraturan Bupati Serang Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Pemungutan Pajak Parkir
ABSTRAK
Peraturan Bupati Serang Nomor 48 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kepastian pelaksanaan Pajak Parkir serta melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemungutan Pajak Parkir.
Dasar hukum Peraturan Bupati Serang Nomor 48 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No.23 Tahun 2000
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 52 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab Serang Nomor 15 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kab Serang No.22 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kab Serang No.5 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kab Serang No.19 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab Serang No.9 Tahun 2013
1.ketentuan umum;
2.objek pajak;
3.pendaftaran wajib pajak;
4.pengenaan dan penghitungan pajak;
5.masa pajak;
6.penerbitan , pengisian dan penyampain , SPTPD , STPD , SKPDKB , SKPDKBT , SKPDLB , SKPDN , dan SSPD;
7.pembayaran , jatuh tempo pembayaran , dan tempat pembayaran;
8.penagihan pajak ;
9.pemberian pengurungan , keringan serta pembebasan pajak;
10.pembetulan , pembatalan , dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif ;
11.tata cara pengembalian kelebihan pembayaran;
12.penghapusan piutang pajak yang sudah kadaluwarsa;
13.pemeriksaan;
14.kriteria wajib pajak , besaran omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan;
15.dokumen pemungutan pajak parkir;
16.ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.