Peraturan Bupati Serang Nomor 49 Tahun 2015

Peraturan Bupati Serang Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet

ABSTRAK

Peraturan Bupati Serang Nomor 49 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kepastian dalam pelaksanaan Pajak Sarang Burung Walet serta melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2010 tentang pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet;

Dasar hukum Peraturan Bupati Serang Nomor 49 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No.23 Tahun 2000
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008
  8. Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 52 Tahun 2011
  9. Peraturan Daerah Kab Serang Nomor 14 Tahun 2001
  10. Peraturan Daerah Kab Serang No.15 Tahun 2006
  11. Peraturan Daerah Kab Serang No.5 Tahun 2010
  12. Peraturan Daerah Kab Serang Nomor 19 Tahun 2011
  13. Peraturan Daerah Kab Serang Nomor 9 Tahun 2013

1.ketentuan umum;
2.objek pajak;
3.pendaftaran wajib pajak;
4.pengenaan dan perhitungan pajak;
5.masa pajak;
6.penertiban , pengisian dan penyampaian PTPD, STPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN dan SSPD 7.pembayaran , jatuh tempo , pembayaran , dan tempat pembayaran;
8.penagihan pajak;
9.pemberian pengurangan , kekeringan serta pembebasan pajak;
10.pembetulan , pembatalan , dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif;
11.tata cara pengembalian kelebihan pembayaran;
12.penghapusan piutang pajak yang sudah kadaluwarsa;
13.pemeriksaan;
14.kriteria wajib pajak , besaran omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan;
15.dokumen pemungutan pajak ;
16.ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Serang

Nomor
49 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet

Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
07 Desember 2015

Berlaku Tanggal
07 Desember 2015

Sumber
BD.2015/NO.49

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (223.34 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar