PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Serang Nomor 59 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Serang Nomor 59 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka perlu dibentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Serang;
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggungjawab perlu didukung dengan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat;