Peraturan Bupati Serang Nomor 62 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Serang Nomor 62 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang, makaperlu upaya pencegahan dan pengendalian gratifikasi sebagai wujud integritasdalam melaksanakan tugaspokok dan fungsipejabat/pegawai;
- bahwa berdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksudhuruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.
Dasar hukum Peraturan Bupati Serang Nomor 62 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999
- Undang-Undang No.31 Tahun 1999
- Undang-Undang No.23 Tahun 2000
- Undang-Undang No.30 Tahun 2002
- Undang-Undang No.25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Undang-Undang No.30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kab Serang No.15 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kab Serang No.5 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab Serang No.3 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kab Serang Nomor 18 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab Serang No.19 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab Serang No.20 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab Serang Nomor 7 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kab Serang No.12 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kab Serang No.13 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kab Serang Nomor 9 Tahun 2013
1.ketentuan umum;
2.maskud dan tujuan;
3.jenis,penceghan dan pengendalian gratifikasi;
4.unit pencegahan dan pengendalian gratifikasi;
5.tata cara pelaporan ;
6.sosialisasi;
7.pengawasan;
8.perlindungan ,penghargaan,dan sanksi;
9.ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.