Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 11 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk meningkatkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah pelaksana pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, diberikan insentif pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah,
Dasar hukum Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 11 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 2 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 3 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 42 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Intensif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah;
Penerima dan Alokasi Intensif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.