Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Perhitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 36 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk meningkatkan dukungan dan optimalisasi percepatan penanganan pandemi COVID-19 perlu melakukan penyempurnaan ketentuan mengenai penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana desa yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2021
Dasar hukum Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 36 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 44 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020
- Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021
- Peraturan Daerah Kab. Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kab. Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kab. Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2020
- Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 51 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengubah:
1. Ketentuan pada Pasal 7 2. Ketentuan pada Pasal 8 3. Ketentuan pada Pasal 9
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Perhitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2021
Ditetapkan Tanggal
23 Agustus 2021
Diundangkan Tanggal
23 Agustus 2021
Berlaku Tanggal
23 Agustus 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (2.35 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.