Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pendelegasian Sebahagian Wewenang Penandatanganan Naskah Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Serdang Bedagai
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor
5 Tahun 2009
Tahun
2009
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pendelegasian Sebahagian Wewenang Penandatanganan Naskah Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Serdang Bedagai
Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2009
Diundangkan Tanggal
17 Februari 2009
Berlaku Tanggal
17 Februari 2009
Sumber
BD.2009/No. 9
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.