PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Seruyan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Seruyan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Seruyan Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mempertahankan kelangsungan penyediaan air bersih bagi masyarakat baik di kota maupun di pedesaan dan untuk meningkatkan pelayanan pada konsumen, dipandang perlu pengaturan kembali tarif air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Seruyan;
bahwa penetapan tarif air minum tersebut, dilakukan dengan mempertimbangkan rasa keadilan, kemampuan daya beli masyarakat, biaya produksi, efisiensi, sistem tarif yang sederhana dan transparan;
bahwa berdasarkan pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2006 disebutkan bahwa Tarif Air Minum ditentukan oleh Bupati atas usul Direksi.