PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Seruyan Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Seruyan Nomor 13 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 tidak sesuai lagi kondisi dan perkembangan saat ini sehingga perlu dicabut. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015, maka Kebutuhan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Seruyan perlu dirinci lebih lanjut ke dalam Peraturan Bupati menurut Kecamatan, jenis, jumlah, sub sector dan sebaran bulanan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015.