PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Seruyan Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Dibidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Seruyan Nomor 14 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan yang cepat, murah, mudah, transparan dan terjangkau serta untuk meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik khususnya dalam hal memperoleh perizinan dan nonperizinan di Kabupaten Seruyan, dipandang perlu mendelegasikan sebagian kewenangan Bupati Seruyan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan dalam hal penandatanganan dokumen perizinan dan nonperizinan;
Peraturan Bupati Seruyan Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan di Bidang Pelayanan Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Seruyan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pelayanan perizinan, sehingga perlu diganti dan disesuaikan.
Perbup Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Dibidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan
Ditetapkan Tanggal
15 April 2015
Diundangkan Tanggal
18 April 2015
Berlaku Tanggal
15 April 2015
Sumber
BD.2015/NO.14
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Seruyan Nomor 14 Tahun 2015 melalui link di bawah ini: