Peraturan Bupati Seruyan Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Bupati Seruyan Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penetapan Tarif Harga Dasar Bangunan Gedung

ABSTRAK

Peraturan Bupati Seruyan Nomor 17 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dipandang perlu menetapkan Harga Satuan Bangunan Gedung di Wilayah Kabupaten Seruyan

Dasar hukum Peraturan Bupati Seruyan Nomor 17 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011
  10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  14. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 11 Tahun 2007
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2011
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2016

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II HARGA SATUAN BANGUNAN GEDUNG;
BAB III KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seruyan

Nomor
17 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Penetapan Tarif Harga Dasar Bangunan Gedung

Ditetapkan Tanggal
26 April 2019

Diundangkan Tanggal
01 April 2019

Berlaku Tanggal
01 April 2019

Sumber
BD.2019/17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (90.4 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar