PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Seruyan Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Seruyan
ABSTRAK
bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2006
BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II MAKSUD DAN TUJUAN, BAB III PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, BAB IV PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA, BAB V PENDANAAN, BAB VI PEMBERIAN TUNJANGAN KETIGABELAS, BAB VII PEMBAYARAN TUNJANGAN KETIGA BELAS, BAB VIII PENGENDALlAN INTERNAL, BAB IX KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Seruyan Nomor 24 Tahun 2019
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Seruyan
Tanggal Ditetapkan
22 Mei 2019
Tanggal Diundangkan
22 Mei 2019
Berlaku Tanggal
22 Mei 2019
Sumber
Download Peraturan Bupati Seruyan Nomor 24 Tahun 2019 melalui link di bawah ini: