Peraturan Bupati Seruyan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Seruyan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Seruyan Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Lampiran I Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 01 Kerangka Konseptual Paragraf (67) aset diklasifikasikan ke dalam aset lancar dan nonlancar, dan pada Lampiran I ketentuan pernyataan
Dasar hukum Peraturan Bupati Seruyan Nomor 4 Tahun 2021 ini adalah:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah