Peraturan Bupati Seruyan Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Bupati Seruyan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Seruyan Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 5 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seruyan, perlu ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan

Dasar hukum Peraturan Bupati Seruyan Nomor 5 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2016
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2016

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II KEDUDUKAN ;
BAB III SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IV TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS ;
BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VI TATAKERJA;
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seruyan

Nomor
5 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan

Ditetapkan Tanggal
18 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
19 Februari 2019

Berlaku Tanggal
19 Februari 2019

Sumber
LD.2019/5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (707.25 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar