Peraturan Bupati Seruyan Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Seruyan Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendapatkan kepastian hukum serta untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan Desa dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Seruyan Nomor 9 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 26 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2008.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA;
BAB III KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA;
BAB IV PENDAPATAN;
BAB V PENGELOLAAN;
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII SANKSI;
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Seruyan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.