Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 03 Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 03 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempat domisilinya;
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 01 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, maka perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 01 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;