Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 04 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 04 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik, berdaya guna, bersih dan bertanggung jawab diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas dan auditor yang profesional;
  2. bahwa dalam rangka mewujudkan adanya pengawasan oleh APIP yang berkualitas dan auditor yang profesional diperlukan suatu budaya etis dalam profesi APIP;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b dan c, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang

Nomor
4

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang

Ditetapkan Tanggal
02 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
02 Maret 2015

Berlaku Tanggal
02 Maret 2015

Sumber
BD.2015/No.04

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 04 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar