Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 05 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Pedoman Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 05 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme menuju tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) perlu adanya pertanggungjawaban dari penyelenggara negara yang dilaporkan pada setiap akhir tahun anggaran dalam suatu laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, responsibilitas dan kinerja instansi pemerintah serta kualitas laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, perlu dilakukan evaluasi terhadap laporan tersebut secara intensif;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang

Nomor
5

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten

Ditetapkan Tanggal
02 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
02 Maret 2015

Berlaku Tanggal
02 Maret 2015

Sumber
BD.2015/No.05

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 05 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar