Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Korban Tindak Kekerasan pada Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Sidenreng Rappang
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
06 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Standar Operasional Prosedur Penanganan Korban Tindak Kekerasan pada Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Sidenreng Rappang
Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2014
Diundangkan Tanggal
17 Januari 2014
Berlaku Tanggal
17 Januari 2014
Sumber
BD.2014/NO.06
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.