Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 06 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 06 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedisiplinan, kewibawaan dan motivasi kerja aparatur pemerintah serta meningkatkan citra aparatur dalam pemberian pelayanan publik, maka dipandang perlu dilakukan pencermatan atas ketentuan tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;
bahwa Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanBupati Sidenreng Rappang tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng