Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 09 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 09 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pasal 6 ayat (3) yang menyatakan bahwa Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan peraturan Bupatiyang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan;
  2. bahwa penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 harus segera diterapkan namun memerlukan masa transisi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Sidenreng Rappang tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang

Nomor
9

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang

Ditetapkan Tanggal
19 Mei 2014

Diundangkan Tanggal
19 Mei 2014

Berlaku Tanggal
19 Mei 2014

Sumber
BD.2014/NO.09

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 09 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar