Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 09 Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 09 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pasal 6 ayat (3) yang menyatakan bahwa Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan peraturan Bupatiyang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan;
bahwa penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 harus segera diterapkan namun memerlukan masa transisi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Sidenreng Rappang tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;