Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2019
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019-2025
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif dan mampu memacu pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sidenreng Rappang, agar terjalin keterpaduan dan konsistensi arah perencanaan penanaman modal daerah, perlu dilakukan pengaturan arah kebijakan penanaman modal Kabupaten Sidenreng Rappang. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Sidenreng Rappang, kebijakan dasar penanaman modal diwujudkan dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019- 2025.