Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sidenreng Rappang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sehubungan dengan perubahan struktur organisasi inspektorat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2014, maka dipandang perlu meninjau Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten;
bahwa peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sidenreng Rappang;