Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembebasan Retribusi dan Pemanfaatan Fasilitas Gedung Sidrap Center

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Kekayaan Daerah, maka dipandang perlu mengatur tata cara pembebasan retribusi fasililitas Gedung Sidrap Center;
  2. bahwa sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk membantu pelajar/mahasiswa berprestasi dan mengefektifkan penggunaan Gedung Sidrap Center, maka dipandang perlu mengatur tata cara pemanfaatannya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang

Nomor
13

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pembebasan Retribusi dan Pemanfaatan Fasilitas Gedung Sidrap Center

Ditetapkan Tanggal
10 Juli 2014

Diundangkan Tanggal
10 Juli 2014

Berlaku Tanggal
10 Juli 2014

Sumber
BD.2014/NO.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar