Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2019
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor SE.15/PB/2019 Perihal Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;
Dalam rangka efektifitas pelaksanaan penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu untuk melimpahkan kewenangan penandatanganan penyesuaian gaji pokok tersebut kepada kepala unit-unit kerja;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang;
Perbup Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Ditetapkan Tanggal
02 April 2019
Diundangkan Tanggal
02 April 2019
Berlaku Tanggal
02 April 2019
Sumber
BD.2019/No.13
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2019 melalui link di bawah ini: