Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penghunian Rumah Dinas Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka tertib penghunian Rumah Dinas Daerah sebagai salah satu sarana bagi Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi kelancaraan tugas-tugas dinas dan mengupayakan hunian yang layak bagi pejabat/aparatur lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang, maka perlu mengatur tata cara penggunaan rumah dinas daerah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghunian Rumah Dinas Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang

Nomor
15

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Penghunian Rumah Dinas Daerah

Ditetapkan Tanggal
18 Juli 2014

Diundangkan Tanggal
18 Juli 2014

Berlaku Tanggal
18 Juli 2014

Sumber
BD.2014/NO.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar