Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 16 Tahun 2019
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 16 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pasal 4 ayat 5 menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan;
Penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 harus segera diterapkan namun memerlukan masa transisi;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;