Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 16 Tahun 2023
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2024-2026
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 16 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk memberikan acuan dalam mengoperasionalkan kegiatan rencana pembangunan dengan substansi utama tujuan dan sasaran Perangkat Daerah berdasarkan sasaran dan indikator, target kinerja serta perumusan rencana program, kegiatan, indikator, target kinerja serta perumusan rencana program, kegiatan, indikator kinerja, pagu indikatif, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran berdasarkan strategi dan arah kebijakan Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 123 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah, Bappelitbangda menyampaikan rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah yang telah diverifikasi kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru, Bupati yang masa jabatannya berakhit Tahun 2023 menyusun dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2024-2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Tahun 2024-2026 serta memerintahkan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk menyusun Renstra PD Kabupaten Tahun 2024-2026;
D;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2024-2026;