Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 17 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Penetapan Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib AMDAL, UKL-UPL dan SPPL

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 17 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 02 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka dipandang perlu untuk menetapkan jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL);
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenis Usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal, UKL-UPL dan SPPL;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang

Nomor
17

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Penetapan Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib AMDAL, UKL-UPL dan SPPL

Ditetapkan Tanggal
01 September 2014

Diundangkan Tanggal
01 September 2014

Berlaku Tanggal
01 September 2014

Sumber
BD.2014/NO.17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 17 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar