Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 17 Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Penetapan Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib AMDAL, UKL-UPL dan SPPL
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 17 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 02 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka dipandang perlu untuk menetapkan jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenis Usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal, UKL-UPL dan SPPL;