Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2019
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalagunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara negara termasuk di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;