PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Model Bila Boya pada Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Sidenreng Rappang Bupati Sidenreng Rappang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 20 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin terwujudnya fungsi dan manfaat hutan secara lestari, maka diperlukan sistem pengelolaan hutan sampai pada tingkat tapak melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (UPT KPHL) pada Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Sidenreng Rappang;
- bahwa pembentukan UPT KPHL sebagaimana dimaksud pada huruf a, sekaligus dimaksudkan untuk mengakomodasi fungsi pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Pengelolaan Hutan Lindung Model Bila Boya Kabupaten Sidenreng Rappang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 20 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.