PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 25 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai berdasarkan beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja;
- bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang harus memiliki dasar hukum dan kriteria serta indikator penilaian yang terukur sehingga diharapkan dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Sidenreng Rappang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 25 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.