Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 28 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Penilaian Kualitas Piutang Dana Bergulir dan Pembentukan Penyisihan Piutang Dana Bergulir Tidak Tertagih Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 28 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, maka laporan keuangan pemerintah menggunakan basis akrual untuk pengakuan asset;
  2. bahwa asset berupa piutang dan dana bergulir di neraca disajikan sesuai dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value);
  3. bahwa untuk menyajikan piutang dana bergulir dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan, diperlukan penyesuaian dengan membentuk penyisihan piutang dana bergulir tidak tertagih berdasarkan penggolongan kualitasnya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penilaian Kualitas Piutang Dana Bergulir dan Pembentukan Penyisihan Piutang Dana Bergulir Tidak Tertagih Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang

Nomor
28

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Penilaian Kualitas Piutang Dana Bergulir dan Pembentukan Penyisihan Piutang Dana Bergulir Tidak Tertagih Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2014

Berlaku Tanggal
31 Desember 2014

Sumber
BD.2014/NO.28

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 28 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar