Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 28 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dilingkungan Pemerintah Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 28 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mempercepat pelaksanaan Reformasi Birokrasi, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, diperlukan peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang, perlu dilakukan evaluasi terhadap akuntabilitas kinerja oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, pimpinan Instansi Pemerintah perlu menetapkan kebijakan teknis evaluasi AKIP di Instansinya masingmasing;
  4. d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang

Nomor
28

Tahun
2023

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dilingkungan Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
03 Juli 2023

Diundangkan Tanggal
03 Juli 2023

Berlaku Tanggal
03 Juli 2023

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 28

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 28 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar