Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 28 Tahun 2023
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dilingkungan Pemerintah Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 28 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mempercepat pelaksanaan Reformasi Birokrasi, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, diperlukan peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang, perlu dilakukan evaluasi terhadap akuntabilitas kinerja oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, pimpinan Instansi Pemerintah perlu menetapkan kebijakan teknis evaluasi AKIP di Instansinya masingmasing;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah;