Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2019
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efektif, transparan dan bertanggungjawab sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah, serta sebagai tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ tentang Implemetasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka dipandang perlu mengatur pelaksanaan transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;