Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2021
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan Desa, perlu memperhatikan kesejahteraan kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa dan BPD melalui pengaturan penghasilan tetap dan tunjangan bagi kepala Desa, perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, besaran penghasilan tetap dan tunjangan lainnya bagi kepala Desa, perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan tetap dan Tunjangan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;